King of the King, Kerajaan Pelunas Utang Indonesia

 

Tablo reader up chevron

Chapter 1

Jakarta – Belum kelar polemik Keraton Agung Sejagat dan Sunda Empire, kini sebuah kerajaan baru kembali muncul dengan nama King of the King. Kerjaan yang dipimpin oleh Mister Dony Pedro ini berasal dari Kota Tangerang, Banten. Mister Dony mengaku kalau dirinya merupakan Raja Diraja di bumi.

 

Raja Diraja ini mengklaim memiliki kekayaan sebesar Rp60.000 triliun yang merupakan warisan dari presiden pertama Indonesia, Presiden Soekarno. Saat ini, uang tersebut disimpan di Union Bank Switzerland (UBS) dan Indonesia Mercusuar Dunia (IMD). Uang itu nantinya akan digunakan untuk melunasi utang-utang Indoensia, membeli persenjataan sebagai penunjang sistem pertahanan (alutsista) yang salah satunya akan ditugaskan kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, dan sisanya akan dibagikan ke seluruh masyarakat Indonesia yang masing-masing akan mendapat Rp3 miliar.

 

Niat baiknya tersebut tertera dalam sebuah spanduk besar yang terpampang di Kota Tangerang. Dalam spanduk tersebut, tertulis “King of the King. YM Soekarno. MR Dony Pedro” Dengan font berwarna merah.

 

“Presiden Direktur Bank UBS, Presiden PBB, Presiden MI. Pembukaan Aset Amanah Allah SWT Allahu Akbar Yang Maha Agung. Pada Tanggal: 25 November 2019 s/d 20 Maret 2020. Untuk Melunasi Seluruh Hutang-Hutang (Utang-Utang) Negara, Menyelesaikan dan Melaksanakan Dana Ampera Menuju Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (KNKRI),” tulisan pada spanduk King of the King.

 

Selain itu, dalam spanduk tersebut juga tertulis pimpinan-pimpinan King of the King di antaranya, Juanda SE. SH sebagai Ketua Umum IMD, Syrus Manggu Nata sebagai Pimpinan Provinsi Banten IMD, Fitriadi sebagai Wakil Pimpinan Provinsi Banten IMD, dan Prapto sebagai Perwakilan DI (Kota Tangerang).

 

Di spanduk tersebut juga terpampang foto Presiden Soekarno dan Nyi Roro Kidul di belakanganya (sebelah kanan), dan foto Presiden Soekrano bersama pimpinan King of the King (sebelah kiri).

 

Tak hanya itu, dalam spanduk King of the King itu juga tertulis aturan bahwa siapapun yang hendak menurunkan spanduk tersebut harus mendapat izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Presiden PBB, MI, dan UBS.

 

“Lembaga negara yang mau menurunkan baliho harus atas perintah Presiden PBB, UBS, IM, Presiden Joko Widodo. Demikian agar menjadi perhatian bagi semua pihak,” tulisan pada spanduk King of the King.

 

Namun, Spanduk King of the King itu kini telah dicopot oleh pihak berwenang. Spanduk yang pada awalnya terpasang di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Tangerang, pada 21 Januari 2020 lalu itu kini sudah hilang. Namun, berdasarkan informasi yang tersebar, spanduk serupa kembali muncul di Jalan Benteng Betawi, Poris Plawad, Kota Tangerang.

Comment Log in or Join Tablo to comment on this chapter...
~

You might like Husen Mulachela's other books...